Akson Nul Huda (kanan, menggenakan baju hitam) selaku Kuasa Hukum Sie Suwanto (pemohon eksekusi). Foto : A Rudy Hertanto
Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor : 20/Pdt.Eks/2018/PN Gpr tertanggal 13 Januari 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (22/1/2020).
Atas barang berupa dua obyek yaitu, sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 290 tanggal 01-10-1998, luas 240 m2 atas nama Sie Suwanto yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Dan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 315 tanggal 13-03-2000, luas 506 m2 atas nama Iwan Sunarno yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Pada Rabu (22/1/2020) petugas eksekusi PN Kabupaten Kediri, kepolisian, perangkat desa beserta para pihak melangsungkan pertemuan di balai desa Grogol sebelum akhirnya mendatangi obyek eksekusi untuk menjalankan pengosongan perkara Nomor : 20/Pdt.Eks/2018/PN Gpr.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan berarti antara pihak pemohon eksekusi dan kedua termohon eksekusi, dimana satu termohon eksekusi menyerahkan secara sukarela obyek eksekusi sedangkan satunya lagi bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian.
Akson Nul Huda selaku Kuasa Hukum Sie Suwanto (pemohon eksekusi) mengatakan, perkara ini sebenarnya sudah dilakukan satu proses eksekusi sedemikian rupa ada dua objek sebenarnya yang hendak dilakukan eksekusi.
“Namun satu objek yang bernama atas nama Iwan Sunarno ini ada komitmen perdamaian yang mana kita sudah mendengarkan tadi bahwa yang bersangkutan sudah mau memenuhi apa permintaan dari pemohon eksekusi sebesar 800 juta artinya fix ini ada perdamaian dan kita tidak akan melakukan eksekusi terhadap 1 unit atau satu objek atas nama Iwan Sunarno,” kata Akson.
“Namun untuk yang Khusnul Khotimah kita sudah melakukan eksekusi dan yang bersangkutan termohon eksekusi punya itikad baik menyerahkan secara sukarela sehingga kita tidak perlu melakukan suatu bentuk pengosongan secara paksa sehingga dengan kata lain eksekusi pada hari ini bisa dilaksanakan secara baik dan lancar,” urai Akson lebih lanjut.
Seperti diungkapkan Akson, perkara ini sebenarnya sudah 5 tahun yang lalu, berangkat dari termohon eksekusi yang mengajukan pinjaman atau kredit di bank, proses sedemikian rupa berjalan kemudian singkat ceritanya yang bersangkutan itu gagal bayar.
Kemudian dilakukan proses pemberitahun dan sebagainya sampai pada finalnya terhadap unit atau objek itu dilakukan dilakukan lelang, setelah lelang ada pemenang lelang, “Pemenang lelang adalah klien kami,” tuturnya.
“Pemenang lelang adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang kemudian dari pemenang lelang itulah diteruskan untuk pengajuan permohonan pengosongan rumah atau eksekusi dan hari ini dilaksanakan,” pungkas Akson. (A Rudy Hertanto)
